Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Saya mau bertanya soal pembagian warisan, Ustadz. Ayah saya meninggal 2 minggu yang lalu. Saat beliau meninggal, beliau meninggalkan sebuah rumah. Selain itu, ayah juga meninggalkan 1 istri (ibu saya), 3 anak laki-laki, 1 anak perempuan, dan 1 anak laki-laki dari istri yang pertama (istri pertama sudah meninggal). Yang ingin saya tanyakan adalah: bagaimana pembagian harta warisan itu dan berapa bagian masing-masing karena anak laki-laki yang dari istri pertama meminta untuk menjual rumah peninggalan bapak. Saya ucapkan terima kasih untuk jawaban yang akan diberikan.
Agus (agus**@***.co.id)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Yang berhak mendapat warisan di keluarga Anda, beserta jatahnya masing-masing, adalah sebagai berikut:
- Istri (Ibu Anda) mendapat 1/8 bagian dari total warisan, karena mayit memiliki anak. Sisa warisan, yaitu 7/8 bagian dari total harta warisan diserahkan kepada anak karena mereka mendapat ‘ashabah (jatah sisa warisan).
- 5 anak, dengan rincian: 4 lelaki dan 1 perempuan. Dari total harta sisa (7/8 bagian dari total warisan), selanjutnya dibagi menjadi sembilan. Masing-masing anak lelaki mendapat 2 jatah dan anak perempuan mendapat 1 jatah.
Sebagi pendekatan, kita misalkan total harta yang ditinggalkan mayit, jika diuangkan sebesar 80 juta. Istri mendapat 10 juta. Sisanya: 70 juta dibagi sembilan, yaitu sekitar 7,8 juta. Selanjutnya, masing-masing anak lelaki mendapat: 7,8 x 2 = 15,6 juta, sementara anak perempuan mendapat 7,8 juta.
Catatan: Semua anak mayit statusnya sama meskipun beda ibu.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Daging Kelinci Menurut Islam, Al-masih, Bacaan Ibu Hamil Menurut Islam, Roh Kucing Setelah Mati, Doa Orang Bersin, Hukum Cairan Yang Keluar Dari Kemaluan Wanita